Ziarah Kubur Kenapa Diperbolehkan Kembali?
https://faidahislamiyyah.blogspot.com/2014/10/ziarah-kubur-kenapa-diperbolehkan.html
Al-Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar mengutip
pernyataan Muhammad bin Ahmad Al-Maruzi yang mendengar dari ucapan Ahmad bin
Hanbal mengenai apa saja yang perlu dilakukan ketika ziarah kubur,
إِذَا دَخَلْتُمُ الْمَقَابِرَ فَاقْرَءُوا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ، وَقُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ، وَاجْعَلُوا ثَوَابَ ذَلِكَ لِأَهْلِ
الْمَقَابِرِ، فَإِنَّهُ يَصِلُ إِلَيْهِمْ، وَالْمَقْصُودُ مِنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ
لِلزَّائِرِ الِاعْتِبَارُ، وَلِلْمَزُورِ الِانْتِفَاعُ بِدُعَائِهِ
“Jika kalian masuk
pemakaman, baca deh surah Al-Fatihah dan Al-Mu’awwidzatain dan juga Qul
Huwallaahu Ahad. Terus, jadikan pahala bacaan tersebut untuk ahli qubur,
soalnya bisa sampai kepadanya. Tujuan dari ziarah qubur buat peziarah adalah
i’tibar, mengambil pelajaran, buat yang diziarahi (mayit) adalah mengambil
manfaat dari doa para peziarah.” [Mirqah Al-Mafatih Syarh Misykah Al-Mashabih
3/1228]
Oleh karena itulah, Rasulullah melarang umatnya berziarah
kecuali ziarah tersebut bisa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan. Tidak heran
kemudian sebagian ulama memandang lebih baik tidak mengadakan perjalanan ziarah
qubur yang jauh-jauh sebab ziarah qubur bisa qubur yang dekat-dekat saja, dan
yang terpenting bisa tercapai hikmah disyariatkannya kembali ziarah qubur. ‘Ali
bin Sulthan Muhammad Al-Qari mengutip penjelasan Abu Hamid Al-Ghazali dalam
Ihya` ‘Ulumiddin,
وَفِي الْإِحْيَاءِ: ذَهَبَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ إِلَى الِاسْتِدْلَالِ
بِهِ عَلَى الْمَنْعِ مِنَ الرِّحْلَةِ لِزِيَارَةِ الْمَشَاهِدِ وَقُبُورِ الْعُلَمَاءِ
وَالصَّالِحِينَ
“Sebagian ulama
memandang sangat tepat jika hadits ini (laa tusyaddur-rihaal illaa ilaa
tsalaatsati masaajid) sebagai dalil atas pelarangan mengadakan perjalanan untuk
mengunjungi petilasan-petilasan dan makan-makan para ulama dan orang-orang
shalih.” [Mirqah Al-Mafatih 2/589]
Oleh Brilly El-Rasheed
Oleh Brilly El-Rasheed