Barangsiapa Mendahului Suatu Hal, Maka DIalah Pemiliknya




عَنْ أَسْمَرَ بْنِ مُضَرِّسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ: ((مَنْ سَبَقَ إِلَى مَا لَمْ يَسْبِقْهُ إِلَيْهِ مُسْلِمٌ، فَهُوَ لَهُ)) [رواه أبو داود]

Dari Asmar bin Mudharris t bahwasanya rasulullah r bersabda, “Barangsiapa mendahului terhadap suatu hal, yang tidak seorang muslim pun mendahuluinya, maka sesuatu itu adalah miliknya.” (HR. Abu Dawud)

Pembaca budiman...
Masuk dalam hadits ini, mendahului pada setiap barang mubah yang bukan milik siapa pun, dan tidak pada kekhususan seseorang.
Maka masuk padanya, mendahului dalam menghidupkan bumi yang mati.[1] Barangsiapa mendahului pada bumi mati ini dengan mengeluarkan sumber air, atau mengalirkan air pada tanah tersebut, atau mendirikan bangunan, maka bumi mati yang telah hidup itu menjadi miliknya. Dan dia tidak bisa memiliki tanpa menghidupkannya.
Tetapi, jika seorang pemimpin atau wakilnya menyerahinya sebidang tanah, atau melarang siapa pun menempati tanah itu sementara pemimpin atau wakil tadi tidak menghidupkannya, maka orang yang menghidupkannya, dialah yang paling berhak, tapi ia tidak boleh memilikinya.
Jika didapati seseorang yang ada keinginan untuk menghidupkan lahan, maka dikatakan kepadanya, kalau mau kau bisa memakmurkannya, jika tidak[2] maka jauhkan tanganmu dari tanah itu.
Kemudian... masuk dalam pembahasan ini, siapa pun yang mendahului kepada buruan darat, laut, barang tambang yang tidak nampak dan tidak mengalir. Dan mendahului dalam mengambil kayu, rerumputan, atau sesuatu yang terbuang karena tidak disukai pemiliknya.
Juga mendahului untuk duduk di masjid, sekolah, pasar, dan yayasan-yayasan, selama hal itu tidak ada penanggung jawab yang memberikan ketentuan dan peraturan padanya, maka dalam hal ini, semuanya dikembalikan kepada perintah orang yang mewaqafkan dan mewasiatkan.
Jadi, barangsiapa mendahului kepada sesuatu yang mubah, yang tidak ada pemiliknya, maka dialah yang berhak memiliki. Tetapi kepemilikan disini terbatas pada ukuran yang diambilnya (untuk dihidupkan).
Demikian pula seseorang yang mendahului kepada perbuatan-perbuatan dalam ji`alah (sayembara), yang pemiliknya berkata, “Barangsiapa mengerjakan perbuatan ini buat saya, maka baginya hadiah ini.” Maka yang mendahului, dialah yang berhak didahulukan dan diberi imbalan.
Demikian pula seseorang yang mendahului dalam menemukan suatu barang, bayi yang ditemukan, atau yang lain. Maka semuanya masuk dalam pembahasan hadits ini. Allahu a`lam.

Dikutip dari Syarah Lengkap 99 Hadits Perihal Amaliyah Muslim Sehari-hari, PT. EFMS, Surabaya, Jawa Timur. Dapatkan bukunya sebagai pedoman hidup sehari-hari.

Admin: Ali Akbar




[1] Yaitu lahan kosong yang tidak bertanaman, kemudian dia tanami dan dia rawat sebaik mungkin. Maka lahan kosong itu menjadi miliknya jika tidak ada yang memiliki. Atau lahan milik pemerintah yang dibiarkan kosong, lalu dia menanaminya. Berarti dia yang paling berhak mengambil hasil tanaman itu tanpa mengaku memiliki tanah tersebut.
[2] Ingin memiliki tapi tidak mau menghidupkan.

Related

FIQIH 4752498175765093365

Posting Komentar Default Comments

emo-but-icon

Assalamu'alaikum

Selamat datang di Faidah Islamiyyah. Semoga apa yang kami sajikan bermanfaat untuk Anda. Sampaikan saran dan komentar melalui 081515526665 atau 082140888638!
Please install the Flash Plugin

Hot in week

Comments

Citizen Journalist

Kirim tulisan inspiratif Anda melalui faidahislamiyyah@gmail.com. Sertakan identitas dan blog Anda.
item