Barangsiapa Mendahului Suatu Hal, Maka DIalah Pemiliknya
https://faidahislamiyyah.blogspot.com/2014/09/barangsiapa-mendahului-suatu-hal-maka.html
عَنْ أَسْمَرَ بْنِ مُضَرِّسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ: ((مَنْ سَبَقَ إِلَى مَا لَمْ يَسْبِقْهُ إِلَيْهِ مُسْلِمٌ، فَهُوَ لَهُ)) [رواه أبو داود]
Dari Asmar bin Mudharris t bahwasanya rasulullah r bersabda, “Barangsiapa mendahului terhadap suatu hal, yang tidak seorang muslim pun mendahuluinya, maka sesuatu itu adalah miliknya.” (HR. Abu Dawud)
Pembaca
budiman...
Masuk
dalam hadits ini, mendahului pada setiap barang mubah yang bukan milik siapa
pun, dan tidak pada kekhususan seseorang.
Maka
masuk padanya, mendahului dalam menghidupkan bumi yang mati.[1]
Barangsiapa mendahului pada bumi mati ini dengan mengeluarkan sumber air, atau
mengalirkan air pada tanah tersebut, atau mendirikan bangunan, maka bumi mati
yang telah hidup itu menjadi miliknya. Dan dia tidak bisa memiliki tanpa
menghidupkannya.
Tetapi,
jika seorang pemimpin atau wakilnya menyerahinya sebidang tanah, atau melarang
siapa pun menempati tanah itu sementara pemimpin atau wakil tadi tidak
menghidupkannya, maka orang yang menghidupkannya, dialah yang paling berhak,
tapi ia tidak boleh memilikinya.
Jika
didapati seseorang yang ada keinginan untuk menghidupkan lahan, maka dikatakan
kepadanya, kalau mau kau bisa memakmurkannya, jika tidak[2]
maka jauhkan tanganmu dari tanah itu.
Kemudian...
masuk dalam pembahasan ini, siapa pun yang mendahului kepada buruan darat,
laut, barang tambang yang tidak nampak dan tidak mengalir. Dan mendahului dalam
mengambil kayu, rerumputan, atau sesuatu yang terbuang karena tidak disukai
pemiliknya.
Juga
mendahului untuk duduk di masjid, sekolah, pasar, dan yayasan-yayasan, selama
hal itu tidak ada penanggung jawab yang memberikan ketentuan dan peraturan
padanya, maka dalam hal ini, semuanya dikembalikan kepada perintah orang yang
mewaqafkan dan mewasiatkan.
Jadi,
barangsiapa mendahului kepada sesuatu yang mubah, yang tidak ada pemiliknya,
maka dialah yang berhak memiliki. Tetapi kepemilikan disini terbatas pada
ukuran yang diambilnya (untuk dihidupkan).
Demikian
pula seseorang yang mendahului kepada perbuatan-perbuatan dalam ji`alah
(sayembara), yang pemiliknya berkata, “Barangsiapa mengerjakan perbuatan ini
buat saya, maka baginya hadiah ini.” Maka yang mendahului, dialah yang berhak
didahulukan dan diberi imbalan.
Demikian
pula seseorang yang mendahului dalam menemukan suatu barang, bayi yang
ditemukan, atau yang lain. Maka semuanya masuk dalam pembahasan hadits ini.
Allahu a`lam.
Dikutip
dari Syarah Lengkap 99 Hadits Perihal Amaliyah Muslim Sehari-hari, PT. EFMS,
Surabaya, Jawa Timur. Dapatkan bukunya sebagai pedoman hidup sehari-hari.
Admin: Ali
Akbar
[1] Yaitu lahan kosong yang tidak bertanaman, kemudian dia tanami
dan dia rawat sebaik mungkin. Maka lahan kosong itu menjadi miliknya jika tidak
ada yang memiliki. Atau lahan milik pemerintah yang dibiarkan kosong, lalu dia
menanaminya. Berarti dia yang paling berhak mengambil hasil tanaman itu tanpa
mengaku memiliki tanah tersebut.