Sesat, Liberalis Lulusan Inggris akan Bangun Masjid untuk Kaum Homo

https://faidahislamiyyah.blogspot.com/2014/10/sesat-liberalis-lulusan-inggris-akan.html
Cape Town (SI Online) - Dengan alasan toleransi dan kemajuan zaman, seorang akademisi lulusan Inggris, Taj Hargey mendirikan masjid di Cape Town, Afrika Selatan untuk kaum sejenis dan gender. Ditempat itu terbuka untuk imam perempuan, dan kaum homo.
Bangunan yang
rencananya akan dibuka Jumat pekan ini sontak mengundang protes dari umat Islam
setempat. Warga muslim mengkritik keras dan menyebut bangunan itu Kuil Gay (Gay
Temple).
Namun Hargey, mengkritik balik kaum muslim yang ia sebut tak toleran. Khususnya Dewan Yudisial Muslim (MJC) di Afrika Selatan.
Namun Hargey, mengkritik balik kaum muslim yang ia sebut tak toleran. Khususnya Dewan Yudisial Muslim (MJC) di Afrika Selatan.
Ia menyebut MJC
chauvinis dan tak sesuai dengan kemajuan zaman. ''Saya ingin mendirikan masjid
yang sesuai dengan abad ke-21, bukan utopia abad ke-7 yang tak pernah ada,''
tutur dia, dikutup dari ewn.co, Selasa (16/9/2014).
Ia pun yakin
alasan MJC mengkritik pendirian adalah karena mereka takut bersaing alias takut
monopolinya berkurang. Menurutnya, MJC tak punya wewenang untuk menghentikan
pendirian masjid itu. ''MJC itu tak dipilih, tak transparan dan (ulama)
gadungan. Mereka tak memiliki otoritas atas saya atau masjid,'' ucap dia.
Sementara Wakil
Presiden MJC, Riad Fataar mengatakan kepada Voice of Cape, akan menyelidiki
pembentukan masjid tersebut. Ia menyatakan merasakan kecemasan diantara kaum
muslim. Atas dasar itu MJC ingin melindungi integritas dan kemurnian Islam.
Ia juga
menambahkan MJC akan mengutuk setiap usaha atau kegiatan yang bertentangan atau
menolak ajaran Alquran dan hadist. ''Kami ingin memastikan agama kami
dilindungi dan komunitas muslim tak tertipu,'' ucap dia dikutip dari onislam.net,
Selasa (16/9/2014).
red: adhila
sumber: RoL/ si online Rabu, 17/09/2014 12:27:55
Catatan Quantum
Fiqih
Setiap masjid yang
dibangun dengan tujuan memberikan madharat dan memecah belah kaum Muslimin
serta untuk memusuhi Allah Azza wa Jalladan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, maka hukumnya wajib dihancurkan dan haram shalat di dalamnya.
Allah Ta’ala
berfirman,
وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا
ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِّمَنْ
حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِن قَبْلُۚ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَىٰ ۖ وَاللَّهُ يَشْهَدُ
إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ
Dan (di antara
orang-orang munafik itu) ada orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan
kemadharatan (pada orang-orang Mukmin), untuk kekafiran dan memecah belah
antara orang-orang Mukmin serta menunggu kedatangan orang yang telah memerangi
Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah,”kami tidak
menghendaki selain kebaikan.”Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka
itu adalah pendusta (dalam sumpahnya).[QS. At-Taubah/9:107]
Ibnu Mardawaih
meriwayatkan dari Ibnu Ishâq, “Ibnu Syihâb az-Zuhri menyebutkan dari Ibnu
Akîmah al-Laitsi dari anak saudara Abi Rahmi al-Ghifâri Radhiyallahu ‘anhu. Dia
mendengar Abi Rahmi al-Ghifâri Radhiyallahu ‘anhu – dia termasuk yang ikut
baiat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Hudaibiyah -
berkata, “Telah datang orang-orang yang membangun masjid dhirâr kepada
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pada saat beliau bersiap-siap akan
berangkat ke Tabuk. Mereka berkata, “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
kami telah membangun masjid buat orang-orang yang sakit maupun yang mempunyai
keperluan pada malam yang sangat dingin dan hujan. Kami senang jika engkau
mendatangi kami dan shalat di masjid tersebut.” Kemudian Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam menjawab,” Aku sekarang mau berangkat bepergian, insya Allah
Azza wa Jalla setelah kembali nanti aku akan mengunjungi kalian dan shalat di
masjid kalian.” Kemudian dalam perjalanan pulang dari Tabuk, beliau Shallallahu
‘alaihi wa sallam beristirahat di Dzu Awan (jaraknya ke Madinah sekitar
setengah hari perjalanan). Pada waktu itulah Allah Azza wa Jalla memberi kabar
kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masjid tersebut (dan
larangan shalat di dalamnya) dengan menurunkan ayat ini. [Lubâbun-Nuqûl fî
Asbâbin-Nuzûl Hal.115]
Larangan Allah Azza wa Jalla tersebut
telah di sebutkan dengan jelas di dalam ayat berikutnya, yaitu,
لَا تَقُمْ فِيهِ
أَبَدًا ۚ لَّمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ
أَحَقُّ أَن تَقُومَ فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَن
يَتَطَهَّرُوا ۚ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ
“Janganlah kamu shalat
di dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas
dasar takwa, sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di
dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah Azza wa Jalla
menyukai orang-orang yang bersih.” [QS.
At-Taubah/9:108]
Larangan Allah Azza wa Jalla ini tidaklah khusus bagi Rasul-Nya Shallallahu
‘alaihi wa sallam saja, akan tetapi kaum Muslimin juga termasuk dalam larangan
tersebut; sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Katsîr rahimahullah, “Ayat (di
atas) merupakan larangan dari Allah Azza wa Jalla kepada Rasullullah
Shallallahu ‘alaihi wa salalm agar tidak shalat di masjid tersebut
selamalamanya, dan umatnya mengikutinya dalam hal ini.” [Tafsir Ibnu Katsîr 4
/212]
Kaitannya dengan kasus masjid kaum homo tersebut, tidak serta merta sama
persis hukumnya dengan masjid dhirar. Lagipula masjid tersebut belum dibangun,
baru rencana. Untung saja terdeteksi dan umat Islam dapat mencegahnya. Sebelum
masjid itu benar-benar berdiri, maka kita perlu mengawasinya dan menasehati
penggagasnya agar bertaubat. Jika menolak maka perlu segera ditindak hukum atas
nama penistaan/penodaan agama.
Jika ternyata penguasa membiarkan masjid itu berdiri, maka kita perlu menyerukan
perobohan masjid tersebut sebelum benar-benar beroperasi atau difungsikan. Jika
ternyata tuntutan umat Islam ini masih tidak dihiraukan, maka kita perlu gencar
memboikot masjid (kuil) tersebut dan menjelaskan kepada umat bahwa masjid
tersebut adalah masjid dhirar.
“Umar bin Khaththab
pernah membakar satu desa secara keseluruhan karena di desa tersebut dijual
minuman keras (khamr). Umar juga pernah membakar toko minuman keras milik
Ruwaisyid ats-Tsaqafi dan menamakannya Fuwaisiq. Mengenai masalah ini, tidak
ada perselisihan lagi di kalangan ulama kaum Muslimin,” tandas Dr. Al-Buthy dalam pembahasan seputar masjid dhirar, sembari mengutip
kitab Zad Al-Ma’ad karya Ibnul
Qayyim Al-Jauziyah.
Artikel: Cafeilmubrilly.blogspot.com
Redaksi: Brilly El-Rasheed
Sports Betting - Mapyro
BalasHapusBet 1xbet korean the moneyline from 1:25 PM to ventureberg.com/ 11:00 PM. See more. MapYO titanium earrings Sportsbook features https://tricktactoe.com/ live odds, live streaming, 출장안마 and detailed information.